Kartu Keluarga dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang berisi data identitas anggota keluarga yang bermukim di wilayah negara tersebut. Surat kartu keluarga berisi informasi seperti:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Kepala Keluarga
- Nama anggota keluarga
- Jenis Kelamin
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Agama
- Pekerjaan
- Status perkawinan
- No KTP
Untuk membuat surat kartu keluarga, Anda perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan ke kantor kependudukan setempat. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP suami, istri, dan anak-anak, serta fotokopi akta nikah atau surat keterangan perkawinan.
- Datang ke kantor kependudukan setempat dan isi formulir permohonan surat kartu keluarga.
- Tunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bayar biaya yang ditentukan.
- Tunggu hingga permohonan Anda diproses dan surat kartu keluarga diterbitkan.
- Ambil surat kartu keluarga yang sudah jadi di kantor kependudukan setempat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat kartu keluarga di Indonesia antara lain :
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Memiliki akta nikah atau surat keterangan perkawinan yang sah.
- Memiliki fotokopi KTP dari anggota keluarga yang akan dicantumkan dalam surat kartu keluarga.
- Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
- Jika ada perubahan anggota keluarga seperti kelahiran, kematian, atau perceraian, maka harus melakukan perubahan pada surat kartu keluarga.
Syarat yang diberlakukan dapat berbeda-beda di setiap daerah, untuk memastikan syarat yang harus dipenuhi Anda dapat mengecek kantor kependudukan setempat.